Lga Persib vs Persija kembali menelan korban, kali ini adalah supporter dari Persija Jakarta Harringga Sirila pada Minggu, (23/09/2018) lalu. Ia memaksakan datang ke stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) padahal sebelumnya sudah diinstruksikan bahwa jangan ada supporter Persija datang ke Bandung.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan peristiwa meninggalnya Haringga Sirila, menjelang digelarnya pertandingan sepakbola melawan Persib Bandung murni kriminal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Karenanya kasus ini harus diusut dan diselesaikan secara hukum," ungkap Abdul.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana mereka yang bertanggung jawab langsung adalah pihak yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan segala motifnya, dalam hal ini para tersangka yang sudah ditahan polisi. Karena itu, meskipun konteksnya pertandingan sepakbola, tidak bisa organisasi atau lembaga seperti Persib dibebankan kesalahan, karena pelaku kesalahan adalah oknum-oknumnya.
Abdul menegaskan sebuah lembaga baru dapat menjadi subyek pidana hanya pada kejahatan-kejahatan korporasi yang menyangkut keuangan dan lingkungan hidup. Kendati begitu, sepakbola memiliki aturan dan etika yang dapat menjadi acuan.
Meninggalnya Harringga Sirila semakin menambah catatan hitam sepakbola Indonesia khususnya rivalitas antara supporter Persib dan Persija. Untuk Liga sendiri menurut kabar yang beredar, liga akan kembali digelar dalam waktu dekat ini.